Pengumuman
Jika Anda seluruh Karyawan Dinas LH Kabupaten Lampung Tengah melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Dinas . Jika laporan anda memenuhi syarat/ kriteria maka akan diproses lebih lanjut. Identitas pelapor akan terjamin kerahasiaannya
Kriteria Pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi :
Dilengkapi dengan bukti (dokumen, gambar atau rekaman yang mendukung kejadian tersebut
___________________________________________________________________
FAQ :
1. Apa yang disebut dengan Whistleblowing?
Jawab :
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di dalam prganisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
2. Apa yang disebut dengan Whistle Blowing Systems (WBS) ?
Jawab :
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
3. Apa saja yang disebut dengan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ?
Jawab :
Yaitu yang masuk dalam tujuh klasifikasi korupsi,
4. Apa yang dimaksud dengan perbuatan merugikan keuangan Negara
Jawab :
Terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
5. Apa yang dimaksud dengan suap menyuap ?
Jawab :
Suap menyuap yaitu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakuan atau tidak melakkan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Contoh : menyuap PNS karena jabatannya bisa menguntungkan orang yang memberikan suap.
6. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan/penggelapan dalam jabatan ?
Jawab :
Penyalahgunaan/ penggelapan dalam jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan oranglain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
7. Apa yang dimaksud dengan pemerasan?
Jawab :
A. Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada orang lain atau kepada masyarakat. Pemerasan ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian berdasarkan dasar hukum dan definisinya.
Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah karena mempunyai kekuasan dan dengan kekuasaannya itu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya
Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada seseorang atau masyarakat dengan alasan uang atau pemberian ilegal itu adalah bagian dari peraturan atau haknya padahal kenyataannya tidak demikian.
B. Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada pegawai negeri yang lain.
8. Apa yang dimaksud dengan korupsi yang berhubungan dengan kecurangan (perbuatan curang)?
Jawab :
Yang dimaksud dalam tipe korupsi ini yaitu kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan, pengawas rekanan, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pembelian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.
9. Apa yang dimaksud dengan korupsi yang berhubungan dengan konflik kepentingan?
Jawab :
Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
10. Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Jawab :
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
LAPORKAN DI SINI
e-mail : dinas_lh@lampungtengahkab.go.id
Copyright © 2022, Diskominfo Kab. Lampung Tengah | All Rights Reserved