Tupoksi Bidang Tata Lingkungan

1.  Bidang I.  Tata Lingkungan

      a.  Bidang Tata Lingkungan, melaksanakan fungsi:

  1. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Penyusunan dokumen RPPLH;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  5. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  7. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  9. Penyusunan NSDA dan LH;
  10. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLH);
  11. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  12. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  13. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
  14. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  15. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  16. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  17. Pemantauan dan evaluasi KLHS;
  18. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  19. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  20. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  21. Pelaksanaan proses izin lingkungan;
  22. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  23. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  24. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  25. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  26. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  27. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  28. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  29. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  30. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  31. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  32. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.

b.  Bidang Tata Lingkungan terdiri dari:

     1)  Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS, melaksanakan tugas:

  1. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Penyusunan dokumen RPPLH;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  5. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  7. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  9. Penyusunan NSDA dan LH;
  10. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLH);
  11. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  12. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  13. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
  14. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  15. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  16. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS; dan
  17. Pemantauan dan evaluasi KLHS.

   2) Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan  Lingkungan Hidup melaksanakan tugas:

  1. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  2. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  3. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan  (komisi  penilai,  tim  pakar  dan konsultan); dan
  4. Pelaksanaan proses izin lingkungan;
  5. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  6. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  7. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  8. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  9. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  10. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  11. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  12. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  13. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  14. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  15. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.




 MOHAMMAD SALEH, S.Sos., M.IP.
MOHAMMAD SALEH, S.Sos., M.IP.

MUKHSAN BAHARI, ST
MUKHSAN BAHARI, ST

AGUS SONI RAMA PUTRA, ST.
AGUS SONI RAMA PUTRA, ST.

MARZUKI
MARZUKI