Tupoksi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

a. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, melaksanakan fungsi:

  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen / industry;
  5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
  10. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarpras penanganan sampah;
  12. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  13. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  14. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  16. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  18. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah  dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  21. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  23. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  24. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  25. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.

b. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, terdiri dari:

1). Seksi Pengurangan dan Penanganan Sampah, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk.
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
  10. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarpras penanganan sampah;
  12. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  13. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  14. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  15. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  16. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten / kota lain dan kemitraan   dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  17. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  18. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  19. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan
  20. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah  yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).

2). ​​​​​​​Seksi Pengelolaan Limbah B3, melaksanakan tugas:

  1. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara   limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah   B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  3. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.

 




RUSTANTO, BP, ST, MM
RUSTANTO, BP, ST, MM

JARWADI, S.IP
JARWADI, S.IP

SAHRIAL
SAHRIAL

WINARNO
WINARNO