Tupoksi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
a. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, melaksanakan fungsi:
- Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;
- Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
- Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen / industry;
- Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
- Pembinaan pendaur ulangan sampah;
- Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
- Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
- Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
- Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
- Penyediaan sarpras penanganan sampah;
- Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
- Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
- Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
- Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
- Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
- Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
- Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
b. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, terdiri dari:
1). Seksi Pengurangan dan Penanganan Sampah, melaksanakan tugas:
- Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
- Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
- Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
- Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
- Pembinaan pendaur ulangan sampah;
- Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
- Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk.
- Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
- Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
- Penyediaan sarpras penanganan sampah;
- Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
- Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
- Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
- Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten / kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
- Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
- Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).
2). Seksi Pengelolaan Limbah B3, melaksanakan tugas:
- Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
- Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota; dan
- Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.