Tupoksi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

a. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, melaksanakan fungsi:

  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen / industry;
  5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
  10. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarpras penanganan sampah;
  12. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  13. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  14. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  16. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  18. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah  dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  21. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  23. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  24. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  25. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.

b. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, terdiri dari:

1). Seksi Pengurangan dan Penanganan Sampah, melaksanakan tugas:

  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk.
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
  10. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarpras penanganan sampah;
  12. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  13. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  14. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  15. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  16. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten / kota lain dan kemitraan   dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  17. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  18. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  19. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan
  20. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah  yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).

2). ​​​​​​​Seksi Pengelolaan Limbah B3, melaksanakan tugas:

  1. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara   limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah   B3 dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  3. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.

 




 AMRAN, S.E.
AMRAN, S.E.

RUSTANTO, BP, ST, MM
RUSTANTO, BP, ST, MM

 SYAHRUL IDRIS, ST., MT.
SYAHRUL IDRIS, ST., MT.

JARWADI, S.IP
JARWADI, S.IP

SAHRIAL
SAHRIAL

WINARNO
WINARNO