Tupoksi Bidang Tata Lingkungan
1. Bidang I. Tata Lingkungan
a. Bidang Tata Lingkungan, melaksanakan fungsi:
- Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
- Penyusunan dokumen RPPLH;
- Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
- Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
- Penyusunan NSDA dan LH;
- Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLH);
- Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
- Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
- Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
- Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
- Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
- Pemantauan dan evaluasi KLHS;
- Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
- Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
- Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
- Pelaksanaan proses izin lingkungan;
- Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
- Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
- Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
- Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
- Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
- Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
- Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
b. Bidang Tata Lingkungan terdiri dari:
1) Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS, melaksanakan tugas:
- Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
- Penyusunan dokumen RPPLH;
- Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
- Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
- Penyusunan NSDA dan LH;
- Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLH);
- Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
- Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
- Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
- Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
- Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS; dan
- Pemantauan dan evaluasi KLHS.
2) Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup melaksanakan tugas:
- Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
- Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
- Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan
- Pelaksanaan proses izin lingkungan;
- Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
- Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
- Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
- Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
- Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
- Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
- Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.