Tupoksi Bidang Tata Lingkungan

1.  Bidang I.  Tata Lingkungan

      a.  Bidang Tata Lingkungan, melaksanakan fungsi:

  1. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Penyusunan dokumen RPPLH;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  5. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  7. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  9. Penyusunan NSDA dan LH;
  10. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLH);
  11. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  12. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  13. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
  14. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  15. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  16. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  17. Pemantauan dan evaluasi KLHS;
  18. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  19. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  20. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  21. Pelaksanaan proses izin lingkungan;
  22. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  23. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  24. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  25. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  26. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  27. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  28. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  29. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  30. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  31. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  32. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.

b.  Bidang Tata Lingkungan terdiri dari:

     1)  Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS, melaksanakan tugas:

  1. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Penyusunan dokumen RPPLH;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  5. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  7. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  9. Penyusunan NSDA dan LH;
  10. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLH);
  11. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  12. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  13. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten;
  14. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  15. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  16. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS; dan
  17. Pemantauan dan evaluasi KLHS.

   2) Seksi Kajian Dampak dan Pemeliharaan  Lingkungan Hidup melaksanakan tugas:

  1. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  2. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  3. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan  (komisi  penilai,  tim  pakar  dan konsultan); dan
  4. Pelaksanaan proses izin lingkungan;
  5. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  6. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  7. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  8. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  9. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  10. Pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  11. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  12. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  13. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  14. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  15. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.




MUKHSAN BAHARI, ST
MUKHSAN BAHARI, ST

AGUS SONI RAMA PUTRA, ST.
AGUS SONI RAMA PUTRA, ST.