Tupoksi Sekretariat

1. Sekretariat Dinas, mempunyai fungsi :

  1. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata persuratan, arsip, dokumentasi, perlengkapan, kerumah tanggaan dan Barang milik daerah dinas Lingkungan Hidup;
  2. Perencanaan program kerja Dinas Lingkungan Hidup dan masing-masing bidang;
  3. Pembagian tugas-tugas teknis dan administrasi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan peraturan yang berlaku;
  4. Pemberian petunjuk kepada bawahan dalam pelayanan administrasif kepada semua bidang lingkungan Dinas Lingkungan Hidup agar melaksanakan tugas dengan baik;
  5. Pemeriksa, Pengoreksi dan Pemaraf surat-surat dan bahan lain yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Pembantu Kepala Dinas dalam mengatur dan menangani masalah-masalah target dan kebijaksanaan yang ada dalam  Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Pengevaluasian pelaksanaan kepada para Kepala Bidang di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan data laporan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang ada;
  8. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pengendalian persiapan dan pelaporan dinas;
  9. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  10. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  11. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

2.  Sekretariat Dinas, terdiri dari :        

     a. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, melaksanakan tugas :

  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana dan program Dinas;
  2. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas Lingkungan Hidup;
  3. Merumuskan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam rangka penyusunan anggaran Dinas Lingkungan Hidup;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan rencana dan penyusunan program serta memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program pengelolaan lingkungan hidup;
  6. Melaksanakan kegiatan penguatan jejaring informasi lingkungan pusat dan daerah;
  7. Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan pelaporan akuntabilitas dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Laporan Pertanggungjawaban Daerah sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
  8. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  9. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  10. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas   sesuai    dengan    petunjuk    dan     ketentuan    Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  11. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

    b. Sub Bagian Keuangan, melaksanakan tugas :

  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan anggaran program dinas Lingkungan Hidup;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan anggaran verifikasi Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dan tata usaha keuangan atas pertanggungjawaban keuangan Dinas Lingkungan Hidup;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan gaji, tunjangan, ganti rugi, pengobatan, tabungan dan taspen;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pemantauan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta mengevaluasi biaya kantor dan pembiayaan lainnya;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengeluaran dan penggunaan uang Negara dilingkungan Dinas;
  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelayanan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Kabupaten;
  7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  8. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penagihan, menyetor dan menghitung pajak orang untuk selajutnya disetor ke Kas Negara;
  9. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana perhitungan anggaran kegiatan rutin;
  10. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  11. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  12. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  13. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

   c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, melaksanakan tugas :

  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi kegiatan surat-menyurat;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian surat-surat dinas, penataan, penyimpanan dan pengarsipan;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel dinas, operator telepon dan faksimili, perpustakaan, pramu-tamu dan caraka serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi dan inventarisasi barang dinas;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan rumah tangga dinas;
  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan kegiatan rumah tangga;
  7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat serta koordinasi penyusunan dan penyampaian laporan dinas;
  8. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata laksana;
  9. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelayanan kepada seluruh satuan kerja dilingkungan dinas Lingkungan Hidup, meliputi kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, askes, taspen, cuti, kenaikan gaji berkala , kenaikan pangkat, penyelesaian angka kredit, jabatan fungsional danpemberian penghargaan;
  10. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan dan mengembangkan kinerja serta kesejahteraan pegawai termasuk pemberian santunan;
  11. Melaksanakan dan menyiapkan bahan usulan dan proses pemberian sanksi hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
  12. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  13. Merumuskan SPIP OPD;
  14. Merumuskan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja OPD;
  15. Merumuskan pelaporan Reformasi Birokrasi OPD;
  16. Merumuskan Kode Etik Kepegawaian OPD;
  17. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  18. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  19. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




ERDALINA, S.Pd., MM.
ERDALINA, S.Pd., MM.

 DEASY NOVITA, SE.
DEASY NOVITA, SE.

DENY ISKANDAR, S.Si, M.Si
DENY ISKANDAR, S.Si, M.Si

 drh. BUDI PRASETYO
drh. BUDI PRASETYO

JONI MUJANI
JONI MUJANI

SRI SUNDARI
SRI SUNDARI

MARDIANA
MARDIANA

M. HARIS
M. HARIS

KURNIA
KURNIA

SUKRON
SUKRON

PURWANTO
PURWANTO

SUGIYONO
SUGIYONO