Tupoksi Sekretariat
1. Sekretariat Dinas, mempunyai fungsi :
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata persuratan, arsip, dokumentasi, perlengkapan, kerumah tanggaan dan Barang milik daerah dinas Lingkungan Hidup;
- Perencanaan program kerja Dinas Lingkungan Hidup dan masing-masing bidang;
- Pembagian tugas-tugas teknis dan administrasi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan peraturan yang berlaku;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan dalam pelayanan administrasif kepada semua bidang lingkungan Dinas Lingkungan Hidup agar melaksanakan tugas dengan baik;
- Pemeriksa, Pengoreksi dan Pemaraf surat-surat dan bahan lain yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pembantu Kepala Dinas dalam mengatur dan menangani masalah-masalah target dan kebijaksanaan yang ada dalam Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pengevaluasian pelaksanaan kepada para Kepala Bidang di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan data laporan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan yang ada;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pengendalian persiapan dan pelaporan dinas;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
2. Sekretariat Dinas, terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, melaksanakan tugas :
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana dan program Dinas;
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Dinas Lingkungan Hidup;
- Merumuskan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam rangka penyusunan anggaran Dinas Lingkungan Hidup;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan perumusan rencana dan penyusunan program serta memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi perencanaan program pengelolaan lingkungan hidup;
- Melaksanakan kegiatan penguatan jejaring informasi lingkungan pusat dan daerah;
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan penyusunan pelaporan akuntabilitas dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Laporan Pertanggungjawaban Daerah sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
b. Sub Bagian Keuangan, melaksanakan tugas :
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan anggaran program dinas Lingkungan Hidup;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan anggaran verifikasi Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dan tata usaha keuangan atas pertanggungjawaban keuangan Dinas Lingkungan Hidup;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan gaji, tunjangan, ganti rugi, pengobatan, tabungan dan taspen;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pemantauan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta mengevaluasi biaya kantor dan pembiayaan lainnya;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengeluaran dan penggunaan uang Negara dilingkungan Dinas;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelayanan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Kabupaten;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penagihan, menyetor dan menghitung pajak orang untuk selajutnya disetor ke Kas Negara;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana perhitungan anggaran kegiatan rutin;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, melaksanakan tugas :
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi kegiatan surat-menyurat;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyelesaian surat-surat dinas, penataan, penyimpanan dan pengarsipan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel dinas, operator telepon dan faksimili, perpustakaan, pramu-tamu dan caraka serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi dan inventarisasi barang dinas;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan urusan rumah tangga dinas;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengelolaan kegiatan rumah tangga;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat serta koordinasi penyusunan dan penyampaian laporan dinas;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penataan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pelayanan kepada seluruh satuan kerja dilingkungan dinas Lingkungan Hidup, meliputi kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, askes, taspen, cuti, kenaikan gaji berkala , kenaikan pangkat, penyelesaian angka kredit, jabatan fungsional danpemberian penghargaan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan pembinaan dan mengembangkan kinerja serta kesejahteraan pegawai termasuk pemberian santunan;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan usulan dan proses pemberian sanksi hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Merumuskan SPIP OPD;
- Merumuskan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja OPD;
- Merumuskan pelaporan Reformasi Birokrasi OPD;
- Merumuskan Kode Etik Kepegawaian OPD;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.