Tupoksi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lampung Tengah adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang lingkungan hidup.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan HidupKabupaten Lampung Tengah mempunyai fungsi antara lain :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang lingkungan hidup.
- Pembinaandan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang lingkungan hidup.