Tupoksi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lampung Tengah adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah dibidang lingkungan hidup.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan HidupKabupaten Lampung Tengah mempunyai fungsi antara lain :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang lingkungan hidup.
  3. Pembinaandan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang lingkungan hidup.



Bidang - Bidang

Kepala Dinas

Sekretariat

Bidang Tata Lingkungan

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

UPTD Laboratorium Lingkungan

UPTD KEBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH