Tupoksi KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), melakukan pengawasan lingkungan hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup..
  2. Pejabat Pengendalian Dampak Lingkungan, melaksanakan tugas pokok pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan.
  3. Penyuluh Lingkungan Hidup (PLH), melaksanakan Sosialisasi atau penyuluhan terkait masalah Lingkungan Hidup.