Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Tupoksi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

a. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, melaksanakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
  3. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
  4. Penentuan baku mutu lingkungan;
  5. Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  6. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  7. 7)       Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi pengisolasian   serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  8. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan  restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  9. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  10. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  11. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  12. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  13. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  14. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  15. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  16. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
  17. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.

b. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, terdiri dari:

1). Seksi Pemantauan Lingkungan, melaksanakan tugas:

  1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air ;
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
  3. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
  4. Penentuan baku mutu lingkungan; dan
  5. Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).

​​​​​​​2). Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, melaksanakan tugas:

  1. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  2. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  3. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  4. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  5. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  6. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  7. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; dan
  8. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi.
  9. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  10. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  11. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
  12. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.

​​​​​​​

 




HERWIN IRAWAN, S.Si
HERWIN IRAWAN, S.Si

SULIASTRI
SULIASTRI