Tupoksi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
a. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, melaksanakan fungsi:
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
- Penentuan baku mutu lingkungan;
- Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- 7) Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
- Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.
b. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, terdiri dari:
1). Seksi Pemantauan Lingkungan, melaksanakan tugas:
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air ;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
- Penentuan baku mutu lingkungan; dan
- Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
2). Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, melaksanakan tugas:
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; dan
- Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi.
- Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
- Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.