LAYANAN PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP


SARANA PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP LAMPUNG TENGAH

PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

NOMOR PENGADUAN : 0821-7520-0875

Dasar – Dasar

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan;
  3. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Berusaha Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah;
  4. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lampung Tengah Nomor : 660/125/KPTS/SOP.SPPL/D.a.VI.a.12/ Tentang Tata cara Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Persyaratan Pengaduan

  1. Membawa Bukti Berupa Dokumentasi pencemaran;
  2. Foto copy KTP;
  3. Mengisi Formulir Pengaduan

Produk Pelayanan :

  • Surat Pemberitahuan Hasil Pengaduan kepada pelapor  

Waktu Pelayanan

  • Via Kantor : Setiap Hari Kerja jam 08.00 s/d 15.30

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

1. Sarana Pelayanan Pengaduan melalui telepon atau media online

  • telepon  : 0725 529818 
  • e-mail    : dinas_lh@lampungtengahkab.go.id 
  • Facebook  : DinasLingkunganHidupLampungTengah 
  • Instagram  : dlh_lampungtengah 
  • Website   : https://dlh.lampungtengahkab.go.id/home 

2. Penanganan pengaduan melalui surat-menyurat

  • Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung
    Tengah.
    Perihal surat tengan : Pengaduan LH mengenai <Jenis Pencemaran> di <Lokasi>
    pada <Tanggal/Bulan/Tahun>
    Ditujukan pada Alamat :
    DINAS LINGKUNGAN HIDUP, JL. Hi. Muchtar / Komp Perkantoran Dinas  Gunung
    Sugih Kabupaten Lampung Tengah

Penyelesaian Pengaduan Sesuai dengan Kondisi dan Permasalahan yang ada Jaminan Pelayanan

  • Menjamin seluruh pelayanan pengaduan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah mengutamakan keamanan dan keselamatan pemohon yang menerima pelayanan melalui janji layanan

Nomot Pengaduan

  • Layanan Pengaduan LH secara Online dapat dilakukan Via WA(Whats App) dengan menghubungi 0821-7520-0875 atau klik : Pengaduan LH Lampung Tengah