PELAYANAN LABORATORIUM PADA UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN LAMPUNG TENGAH


PROSEDUR PELAYANAN STANDAR (SOP)

PELAYANAN LABORATORIUM LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

1. Pelanggan laboratorium menyerahkan sampel ke Petugas Penerima Sampel (PPS) di loket 1. Petugas Penerima Sampel (PPS) melakukan pencatatan pada agenda surat masuk dan mengisi Form Tanda Terima Sampel yang terdiri dari 2 (dua) salinan. Salinan 1 diserahkan kepada pelanggan, salinan 2 diserahkan ke Bagian Administrasi Laboratorium.

  • Apabila pelanggan ingin menggunakan jasa laboratorium untuk melakukan pengambilan sampel, maka Manager Laboratorium akan memerintahkan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk melakukan pengambilan sampel. Setiap pengambilan sampel dilengkapi dengan Form Berita Acara Pengambilan Sampel.  PPC kemudian menyerahkan sampel serta Berita Acara Pengambilan Sampel ke loket 1.
  • Alur selanjutnya sebagaimana disebutkan pada poin 1.

2. PPS menyerahkan sampel ke Penyelia. Penyelia menetapkan metode pengujian sampel       sesuai SNI berdasarkan parameter yang akan diuji.

  • Bagian Administrasi Laboratorium menerima dan mengarsipkan salinan 2 Form Tanda Terima Sampel.

3. Analis laboratorium melakukan pengujian sampel sesuai parameter uji yang telah ditetapkan oleh Penyelia.

  • Sampel sebagian disimpan untuk dilakukan pengujian lanjutan dan sebagian lagi langsung diuji oleh Analis.
  • Analis dapat melakukan pengujian sampel lanjutan dengan melakukan pengambilan sampel pada tempat penyimpanan sampel.

4. Analis  menyerahkan hasil pengujian sementara sampel kepada Penyelia.

5. Penyelia melakukan verifikasi data hasil pengujian sementara dan mengisi Form Hasil Analisa Sementara dan menyerahkannya kepada Manager Teknis.

6. Manager Teknis melakukan verifikasi dan validasi Form Hasil Analisa Sementara dari Penyelia.

  • Apabila terdapat ketidaksesuaian data pada hasil analisa sementara dan diperlukan pengujian ulang maka Manager Teknis memerintahkan Penyelia untuk melakukan pengujian ulang sampel.
  • Penyelia mengarsipkan Form Hasil Analisa Sementara yang telah divalidasi oleh Manager Teknis.
  • Manager Teknis mencetak Laporan Hasil Uji sebanyak 2 (dua) salinan dan menyerahkannya ke Manager Laboratorium

7. Manager Laboratorium mengesahkan Laporan Hasil Uji (LHU) dan menyerahkannya ke Bagian Administrasi Laboratorium.

8. Salinan ke-2 LHU diarsipkan oleh Bagian Administrasi Laboratorium, sedangkan Salinan ke-1 diserahkan ke Bendahara Penerima.

9. Pelanggan Laboratorium dapat mengambil LHU pada Bendahara Penerima Laboratorium.

Contact Person
Ibu Rini Andriani, ST, M.Si
08127956829