FGD (Focus Group Discussion)
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH)
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 2019-2049.
Hari/Tanggal: Senin, 7 Oktober 2019.
Pukul: Jam 10.00 WIB.
Tempat: GSG Pondok Makan Yangti Bandar Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng.
Dihadiri oleh:
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lamteng (Drs. Genta Suri Muda).
Kepala Bidang pengelolaan kualitas lingkungan (Dini Novianti,STP,.M.Si)
Kepala seksi pengembangan kapaaitas dan peran serta masyarakat (Indria Sudrajat, S.Hut,MM)
serta staf.
2. Dinas Pengairan (Sudarto)
3. Bappeda (Ronny Pasha)
4. Dinas Peternakan dan Perkebunan (Nur Rokhmad)
5. Dinas Perdagangan (Ahmad Yani Helmi)
6. Dinas Pertanian (Rifan S)
7. WALHI Lampung (Irfan Tri M)
8. Watala (Feriansyah)
9. YKWS (Febrilia Ekawati)
Dalam penyusunan arahan RPPLH ada tiga point yaitu:
a. Wajib mengacu arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada RPPLH hirarki diatasnya yang relevan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
b. Berdasarkan pada potensi SDA.
c. Mempertimbangkan rencana aksi adaptasi dan mitigasi sesuai PERPU.
Adapun yang dimaksud dengan penyusunan arahan RPPLH adalah untuk merumuskan arahan-arahan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu tertentu (30 tahun), meliputi:
a. Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan SDA.
b. Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.
c. Rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian SDA.
d. Rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Share :